Frans Anggal: Membangun Asumsi Belaka Demi Meraih Keadilan

20230429 070226 1 jpg

Atas dasar hal ini, Kantor Pertanahan Manggarai sebagai badan tata usaha negara yang senantiasa mengambil keputusan atau tindakan faktual tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan serta asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kepastian hukum, kecermatan, pelayanan yang baik dan asas kepentingan umum dalam hal ini Yayasan Pendidikan Bina Kusuma tidak mungkin mengikuti narasi opini Frans Anggal yang sarat asumsi dan subyektif belaka. Alasan asumsi tidak mempunyai nilai pembuktian dalam hukum alias sampah.
Semoga!!!

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Tinjau Posko Pengungsi Pascagempa di Ambon

Catatan Redaksi: Isi Opini diatas sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan Opini diatas, dapat mengirimkan Opini berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal (1) ayat (11) dan (12) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Opini dimaksud dapat dikirim ke nomor kontak: O82141026759