Labuan Bajo, SorotNTT.Com-Aktivitas galian Pasir milik PT. Wijaya Graha Prima yang berlokasi di Desa Golo Pongkor, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai berjalan sesuai dengan Izin yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
PT. Wijaya Graha Prima (PT.WGP) Telah mengantongi izin melalui Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), No:157/KEP/HK/2019 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas 5 (Lima) hektar.
Pantauan Media SorotNTT.Com di lokasi Rabu 24 November 2021, terlihat aktivitas penambangan pasir tersebut berjalan normal.
Pihak PT. WGP menjalankan aktivitas penambangan tersebut didalam lokasi IUP Operasi Produksi yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada media ini staf dari PT. WGP bernama Pius menunjukkan batas-batas IUP Operasi Produksi atau kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh Dinas PMPTSP Provinsi NTT beberapa waktu lalu.
Disamping itu ditunjukan pula beberapa pilar yang tertanam berdasarkan petunjuk dari Dinas ESDM pula, sesuai dengan koordinat yang tertera pada SK. IUP OP an. PT. WGP dan Permen ESDM, jelas Pius.