GMPSH Memohon Pembatalan Calon Bupati Mantan Terpidana di KPU Mabar.

Labuan Bajo, SorotNTT.com-Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Penegakan Supremasi Hukum Manggarai Barat (GMPSH) yang terdiri dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh perempuan mendatangi kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat(MABAR) Selasa(7/09/202)

Kedatangan GMPSH terkait permohonan pembatalan terhadap calon bupati Manggarai Barat atas nama Edistasius Endi.

Diketahui Edistasius Endi berpasangan dengan Yulius Weng (paket Edi-Weng) dalam mengikuti pertarungan perebutan Bupati dan Wakil Bupati Mabar 2020-2025.

BACA JUGA:  Gedung Sekolah SDI Mengge Di Matim Roboh Akibat Hujan dan Angin Kencang

Dalam laporan itu diketahui Edistasius Endi telah melanggar UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 pasal 7 huruf (i) dan PKPU No. I Tahun 2020.

Menurut ketua GMPSH, Jefri Hampu bahwa dari empat pasangan calon yang sudah terdaftar di KPU Mabar, terdapat salah satu calon bupati yang memiliki catatan kriminal atas nama Edistasius Endi paket Edi-Weng

BACA JUGA:  NTT Perkuat Manajemen Informasi Bencana dan Pelaksanaan Trauma Healing

Menanggapi laporan GMPSH, Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Manggarai Barat, melalui juru bicara KPUD Mabar; Krispinus Bhedu Somerpos menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dalam hal ini masyarakat yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Penegak Supremasi Hukum (GMPSH) yang telah menyampaikan pengaduan ini.