Guru Agama Dilarang Ikut PPG Dalam Jabatan 2022, Ini Alasannya

images 7 jpeg
images 7
Foto: Ilustrasi Guru sedang Mengajar

Jakarta – Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022 masih dibuka beberapa hari lagi. Penutupan registrasinya adalah tanggal 25 Februari 2022.

Dikutip dari laman BAN-PT, PPG Dalam Jabatan adalah untuk para lulusan S1 dan D4 jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang sudah memiliki status sebagai guru di suatu satuan pendidikan. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak semua guru bisa mendaftar atau mendapatkan undangan.

Guru yang dilarang ikut PPG Dalam Jabatan 2022

Dihimpun dari laman PPG Kemdikbud, berikut ini kategori guru yang tidak bisa ikut mendaftar:

  1. Guru yang tidak bertugas di sekolah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak bisa ikut. Untuk itu, guru yang madrasahnya di bawah andil Kementerian Agama (Kemenag), dapat mengikuti PPG yang diadakan Kemenag.
  2. Guru agama, meskipun di bawah lingkungan Kemendikbudristek juga tidak bisa ikut, sebab bukan merupakan peserta sasaran. Guru agama bisa mencari info PPG melalui Kemenag.
  3. Guru sekolah nonformal tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022. Program ini hanya untuk guru-guru sekolah formal.
  4. Guru yang sudah ikut Pendidikan dan Latihan Profesi (Guru) dan ikut Ujian Tulis NAsional (UTN) sebanyak empat kali, tidak bisa ikut mendaftar.
  5. Guru yang tidak mendapat undangan bukanlah sasaran peserta PPG Dalam Jabatan 2022. Untuk mengetahui notifikasinya, calon peserta bisa melakukan cek di akun SIMPKB masing-masing.
  6. Guru yang terdata sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pendidikan PPG.
  7. Guru berstatus honorer.
BACA JUGA:  Yang Tergelincir di Hari-Hari Ini

Agar lebih jelas, ketahui juga apa saja syarat agar bisa menjadi peserta PPG Dalam Jabatan 2022.

Syarat PPG Dalam Jabatan 2022

  1. Guru lingkungan Kemendikbudristek yang belum ikut sertifikasi guru.
  2. Sudah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Sudah diangkat sebagai guru sampai 1 Januari 2019.
  5. Punya ijazah D4/S1 yang setara dengan pilihan bidang studi yang akan dipilih dalam PPG Dalam Jabatan 2022.
  6. Aktif mengajar dalam dua tahun terakhir.
  7. Usia maksimal 58 tahun, terhitung hingga 31 Desember 2022.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lain (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.
BACA JUGA:  Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri

Demikian siapa saja guru yang tidak bisa ikut PPG Dalam Jabatan 2022. Pantau selalu perkembangan informasinya melalui situs PPG Kemdikbud!