Hadapi Ekonomi Tak Stabil Jabatan Presiden Perpanjang Sampai 2027

Img 20220107 wa0053 3 jpg

Oleh; Herry F.F. Battileo, SH,.MH. (Penulis Adalah Advokat, Ketua DPW MOI Provinsi NTT, Pendiri dan pengawas LBH Surya NTT)

KOTA KUPANG – Perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo sampai dengan  tahun 2027 dan seluruh kepala daerah sangat mungkin. Hal ini disebabkan karena berbagai masalah yang dihadapi secara global didunia Internasional  maupun Nasional. Sehingga kurang maksimal Presiden Joko Widodo dan seluruh kepala daerah dalam menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan di Negara ini, dan disamping itu  Pembangunan harus berjalan terus sedangkan Indonesia bahkan dunia menghadapi krisis ekonomi pasca gelombang covid-19 yang mewabah di seluruh dunia. 

BACA JUGA:  Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP

Sehingga perlu peninjauan ulang tentang masa jabatan Presiden dan seluruh kepala daerah yang akan berakhir ditahun 2024. 

Kenapa perlu di tinjau ulang? Karena berbagai dampak yang akan dihadapi oleh Negara ini sedangkan pasca covid-19 mewabah di Indonesia sangat berpengaruh kepada tidak stabilnya ekonomi negara, apabila tidak diperpanjang, dan Pemilu 2024 dipaksakan untuk dilaksanakan maka dampaknya ialah secara rasional berimbas kepada roda perekonomian negara sebab negara harus menanggung biaya pemilu serentak yang sangat mahal dalam pesta demokrasi di tahun 2024.