HAKIM KABULKAN EKSEPSI TERDAKWA IBRAHIM ISRE

KUPANG, SorotNTT.Com’ Sidang putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kupang pada, Rabu (2/12/2020) atas terdakwa Ibrahim Isre, akhirnya mengabulkan Eksepsi atau nota keberatan Terdakwa korupsi pengadaan Kapal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kapal Patroli).

Ibrahim Isre, S.Pi ditetapkan sebagai Terdakwa tindak pidana Korupsi karena dianggap “Secara Melawan Hukum, yaitu melaksanakan Kegiatan pengadaan Kapal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Kapal Patroli) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang perdagangan barang dan jasa Pemerintah, Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya orang lain dalam hal ini Satria Patrosiando, S.Ds, MBA selaku Direktur Utama PT. SUSANTO SOEKARDI BOARTYARD sebesar Rp. 383.012.640,00

BACA JUGA:  SPBU Reok Tidak Beroperasi, Ada Apa?

Hal ini termuat dalam laporan hasil pemeriksaan khusus Badan Pemeriksaan Keuangan perwakilan Provinsi NTT, atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata Tahun anggaran 2018 pada aspek kepatuahan terhadap UU No: 19.c/LHP/XIX.KUP/05/2019 pada (20/5/2019) yang tertuang dalam hasil temuan rekanan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata dengan surat pengantar No : Inspek.700/35/1/2020.