Herry FF Battileo,SH.,MH., Penetapan Pasal 338 KUHP Terhadap Randy Badjideh Baru Berdasarkan Pengakuannya Sendiri

KOTA KUPANG, SorotNTT.Com- Pembunuhan sadis terhadap Astry Manafe (31) dan anaknya Lael Maccabee (1) masih menjadi perdebatan panjang di kalangan Netizen. Hal itu dikarenakan masih terus beredarnya informasi yang simpang-siur terkait penanganan kasus tersebut oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) di media sosial (medsos).

Menanggapi polemik terhadap perkembangan penyelidikan kasus pembantaian keji tersebut yang masih berada ditangan polda NTT, Kuasa Hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga korban Herry FF Battileo,SH,MH, akhirnya membeberkan faktanya,

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Kunjungi Labuan Bajo, Untuk Pertama Kali Setelah Jadi Menteri

Menurut pengacara kondang tersebut, penetapan Pasal 338 terhadap Randy Badjideh baru berdasarkan pengakuannya sendiri, begitu ungkap Herry (Sapaan akrabnya) sejumlah media, Pada Senin, (06/12/2021).

“Penetapan Pasal 338 KUHP, baru berdasarkan pengakuan dari tersangka. Karena memang tersangka mempunyai Hak Ingkar! Saya rasa kita semua paham hal ini.” Ungkap Tokoh Pers NTT cukup berpengaruh saat ini tersebut.

BACA JUGA:  Kehadiran Presiden Membangkitkan Semangat dan Harapan Bagi Korban Bencana Alam di Lembata dan Adonara

Herry yang juga merupakan pimpinan tertinggi organisasi kaliber pers perusahaan Media Online Indonesia (MOI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur ini melanjutkan bahwa,