Hindari Pelanggaran, Kodim Tabanan Mendapat Penyuluhan Hukum

Tabanan-Bali, SorotNTT.Com-Dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pemahaman hukum dan menghindarkan personel dari pelanggaran, Kodim 1619/Tabanan mendapatkan Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana bertempat di Makodim 1619/Tabanan, pada Senin (14/09/2020) kemarin.

Penyuluhan hukum yang diisi oleh Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam IX/Udayana tersebut dipimpin Mayor Chk Siyono S.H. M.H., pemateri Letda Chk Bastanta Barus.

BACA JUGA:  Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan Covid-19

Tim Penyuluh Kumdam IX/Udayana diterima oleh Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Dewa Putu Oka bersama Pasiops Kapten Inf Putu Sumarnia kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penggunaan media sosial.

Kasdim 1619/Tabanan Mayor Inf Putu Dewa Oka saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim penyuluh.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Taklukkan Lintasan Sirkuit Mandalika

“Hari ini kita akan mendapatkan penyuluhan hukum, kepada anggota yang hadir dalam kegiatan inj agar bersama-sama menyimak penyuluhan ini dan nantinya dapat dimengerti serta bermanfaat bagi semua anggota sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat paham tentang aturan hukum sehingga tidak terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan kita sendiri, keluarga maupun satuan”, ucap Kasdim Mayor Dewa.