Hoax Kejahatan Komunikasi

EmrusCorner
Dok. Pribadi/SorotNTT.com

Mungkin sudah pernah terdengar di telinga kita adanya kejahatan ekonomi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan dan peraturan perundang-undangan bidang perekonomian. Misalnya, bidang perdagangan, keuangan dan sebagainya. Kejahatan yang sama pasti juga terjadi di bidang lain, seperti kejahatan bidang komunikasi. 

Meminjam pengertian kejahatan ekonomi di atas, maka kejahatan komunikasi bisa diartikan sebagai perbuatan memproduksi dan menyebarkan pesan yang tidak mengindahkan moral, etika kepatutan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas komunikasi di ruang publik. 

BACA JUGA:  Penganiayaan Wartawan Fabianus P. Latuan, Upaya Saling Melindungi Para Koruptor Pada Lingkar Dalam Kekuasaan

Karena itu, menurut saya, hoax merupakan salah satu bentuk kejahatan komunikasi luar biasa (extra ordinary crime). Sebab, pesan hoax sangat didominasi yang bukan fakta dan data, bersifat provokatif, adu domba, acapkali berujung men-delegitimasi institusi formal (misalnya eksistensi negara) dan kredibilitas sosok pemimpin yang masih legitimate. 

Dengan demikian, hoax bukan berita. Sangat tidak pantas dipakai kata “berita” di depan kata “hoax”. Jadi, tidak ada “berita hoax”, yang ada pesan kebohongan alias hoax. Hoax adalah hoax – kebohongan adalah kebohongan. Sedangkan berita berbasis pada fakta dan data yang sudah melalui proses check & recheck secara ketat yang berfungsi memberi informasi (mengurangi ketidakpastian), mendidik dan menghibur khalayak (masyarakat).