Implementasi Peraturan Hukum dari Kepemilikan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Negara

20230910 191032 1 jpg

Selanjutnya perlu diketahui masyarakat dan sebagai pengulangan agar tidak timbul kekeliruan dalam memahami masa berlaku dari suatu Hak Guna Bangunan, maka perlu saya jelaskan kembali bahwa masa berlaku sertifikat HGB mencapai 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk masa 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dasar hukumnya adalah didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,

BACA JUGA:  PPMAN : Polres Nagekeo Hentikan Intimidasi Kepada Masyarakat Adat Rendu

Berdasarkan Petaturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pada Pasal 37 ayat (1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

BACA JUGA:  Fase Krusial Pemilu 2019

Pemegang Hak Guna Bangunan wajib untuk mengajukan perpanjangan minimal 2 tahun sebelum masa berlaku HGB berakhir dan atau 2 tahun menjelang masa berlaku HGB berakhir, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.