Instruksi Mendagri dan Perintah Kapolda NTT Perketat Jam Aktivitas Malam Hari

Img 20210609 wa0025 2 jpg webp

LABUAN BAJO, SorotNTT.Com- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Kepolisian Resort Manggaarai Barat (Polres Mabar), akan melakukan Pengawasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada malam hari, dimulai sejak Rabu, 09 Juni 2021, pukul 21 : 00 hingga pukul 05: 00 Wita.

Demikian disampaikan Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo S.IK, M.Si melalui release yang diterima awak media pada Rabu (09/06) pagi.

BACA JUGA:  Bahas Pengembangan Pariwisata, Presiden Tekankan Konektivitas hingga Kebersihan Kawasan Wisata

Pengawasan aktivitas malam hari itu, dilakukan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (IMendagri) Nomor: 10 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan perintah Kapolda NTT melalui Video Conference, pada Rabu (09/06/2021) pagi,

Terkait hal tersebut lanjut Kapolres Bambang, aktifitas usaha pariwisata, Cafe, rumah makan, angkringan dan sejenisnya, restaurant, pusat perbelanjaan termasuk pub dan karaoke dan sejenisnya, wajib ditutup saat pemberlakuan jam malam.

BACA JUGA:  15 Kabupaten di NTT Masuk Kategori Merah Kasus Stunting

” Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita dini hari, itu dimulai hari ini Rabu 09 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan”, Ujarnya.