Istri PNS di Desa Ponto Ara, Manggarai Barat Terima BST Covid-19

Labuan Bajo, SorotNTT.com-Bantuan Sosial Tunai (BST) pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) RI sangat membantu masyarakat Indonesia saat pandemi global ini.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan berbagai ketentuan. Bagi masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat, maka BST boleh diterima. Namun, bagi masyarakat yang tidak sesuai kriteria tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan. Namun, dalam kenyataannya, ada warga yang tidak sesuai syarat atau ketentuan menerima bantuan ini.

BACA JUGA:  Pengerjaan Gedung SMANDU Elar Sementara Dikerjakan, Masih Kekurangan Fasilitas Laboratorium dan Toilet

Salah satu kriteria penerima BST ialah warga Indonesia yang tidak dikategori Aparatur Sipil Negara ( ASN). Artinya PNS tidak diperbolehkan mendapatkan jatah. Namun, lain cerita di Desa Ponto Ara. Salah satu istri PNS mendapatkan BST.

Berdasarkan data yang dihimpun media SorotNTT.com, Rofina Fita istri dari seorang PNS, Wilhelmus Seda menerima BST di Desa Ponto Aras, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Secara administrasi, beliau sudah bertanda tangan di surat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) pada tahap pertama tanggal 10 Mei 2020 dan tahap kedua 6 Juni 2020. Padahal suaminya yang berasal dari Desa Ponto Ara serorang ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Lembor.