Isu Universitas Nusa Nipa(UNIPA) Maumere Bermetamorfosa Jadi UNIPA Indonesia, Bisa Berujung Tindak Pidana Korupsi

20211012 113719 5 jpg

Oleh: Petrus Salestinus(Koordinator TPDI&Advokad PERADI)

Mengubah nama sebuah Subyek Hukum, merupakan sebuah peristiwa hukum yang sangat penting dalam kehidupan sebuah subyek hukum, sehingga prosedure untuk mengubah nama suatu subyek hukum, diatur secara khusus di dalam Undang-Undang atau melalui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Korporasi yang bersangkutan.

Sebagai lembaga publik di bidang Pendidikan Tinggi, maka para Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA Maumere, harus menjelaskan secara terbuka hal ikhwal munculnya nama UNIPA Indonesia yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini, karena apapun alasannya, perubahan nama tidak dapat dilakukan seenaknya sendiri, karena nama UNIPA Maumere selain sudah dilahirkan melalui Akta Pendirian UNIPA, juga Pemda Sikka selaku pemilik dan jabatan Bupati Sikka secara ex officio duduk sebagai Pembina Yayasan UNIPA harus dimintai persetujuannya.

BACA JUGA:  Cegah Virus Corona NasDem Manggarai Semprot Disinfektan di Beberapa Gereja

Persoalan nama UNIPA Maumere sangat terkait erat dengan sejarah pendirian Yayasan UNIPA dan siapa sesungguhnya pemilik UNIPA hingga saat ini para pihak selaku stakeholders masih malu-malu untuk menegaskan atau secara terbuka mendeclare ke publik, apalagi para Pembina dan Pengurus Yayasan UNIPA bukanlah sebagai pemilik Yayasan, melainkan adalah pekerja atau pengabdi di Yayasan UNIPA yang merupakan milik Pemda Sikka.