“Jaksa Agung Harus Libas Oknum Kajari Ngada Dan Bawahannya Yang Ngemis-Ngemis Proyek”

IMG 20240804 WA0027 1 jpg

Kejaksaan Agung Republik Indonesia dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan para Jaksa agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta jangan cederai kepercayaan masyarakat.

Ditegaskan pula oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa jangan lagi ada oknum Jaksa yang minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Instruksi dan penegasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam
pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial ternyata masih banyak oknum Jaksa nakal yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporakporandakan marwah institusi Kejaksaan.

Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni P. Artanto beserta lima bawahannya yaitu Roy Tua Hakim (Kasi Datun), Vidi Pradiwinata (Kasi Pidsus), Arief Wahyudi (Kasi Pidum), Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Oky Yuliandri (Jaksa Muda Pidsus) diduga meminta jatah proyek dengan cara mengintimidasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya.

BACA JUGA:  Keunikan Kampung Adat Matalafang yang Khas

Akibat mendapatkan tekanan dan intimidasi dari
Kajari Ngada beserta lima bawahannya tersebut,
pada tanggal 29 Juli 2024 Gaspar Laya melayangkan Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam Surat Pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gaspar Laya mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari
Kajari Ngada beserta lima bawahannya melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA:  Pimpin Apel Kerja ,Wakil Bupati Sumba Tengah Tekankan Kedisiplinan

Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ngada kepada Gaspar Laya adalah melalui pemanggilan yang tidak berdasar terkait pekerjaan yang telah ditangani Gaspar Laya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun-tahun sebelumnya, padahal paket pekerjaan dimaksud sejak tahap pelelangan hingga pelaksanaan sudah dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Nagekeo dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Gaspar Laya oleh Kejaksanaan Negeri Ngada, yaitu melalui :

  1. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B- 10/N.3.18/Fd.1/07/2024, Sifat Biasa, Perihal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tahun 2021- 2023 (Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021-2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;

  2. Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : B12/N.3.18/Fd.1/07/2024 Sifat Biasa, Hal Permintaan Keterangan, tanggal 02 Juli 2024 yang ditujukan kepada Provisional Hand Over Tahun 2021-2023 (Pembangunan Perspustakaan Kabupaten Nagekeo). Pokok surat dimaksud adalah Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Berserta Fasilitas Pendukung Tahun 2021- 2023 di Kabupaten Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ngada Nomor : PRINT02/N.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024. Waktu untuk dimintai keterangan yaitu Hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 jam 09.00;