Jaksa Agung Mutasi Dua Kajari Di NTT

jaksa-agung-mutasi-dua-kajari-di-ntt
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim

Kupang, sorotNTT.com – Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-289/A/JA/09/2019 tanggal 26 September 2019, dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berada di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dimutasi.

Kepala Kejaksaan yang dimutasi tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Selasa (1/10/2019) di Kupang. 

BACA JUGA:  Dinkes Matim Gelar Workshop TBC Sedunia

Abdul menyampaikan bahwa  Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, yang dijabat Ali Sunhaji, diganti oleh Sherly Manutede, sebelumnya sebagai Kepala Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi NTT. Sementara itu Ali Sunhaji menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi. 

Sedangkan jabatan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTT yang ditinggalkan Sherly Manutede akan ditempati oleh Anton Markus Londa.

BACA JUGA:  Umat Aryos Gelar Perpisahan Dengan Fr. TOP

Abdul mengatakan bahwa mutasi juga dilakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, Sukoco, yang akan dimutasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.  Sedangkan Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, akan ditempati Yoni Pristiawan Artantu, yang sebelumnya Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.