JAKSA  AGUNG  PERLU  KLARIFIKASI ALASAN PENYIDIK TIPIKOR KEJAKSAAN TINGGI NTT MASUK DALAM SENGKETA LAHAN PEMDA MANGGARAI BARAT

Jakarta, SorotNTT.Com-Jaksa Agung RI perlu mengklarifikasi keterlibatan Kepala KejaksaanTinggi NTT dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengintervensi sengketa pemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pemda Mabar, dengan instrumen tindak pidana korupsi, padahal lahan yang diklaim belum punya alas hak dan masuk dalam  ruang lingkup Pengadilan Perdata.

Masuknya Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,  dalam sengketa perdata, jelas sebagai intervensi kekuasaan yang melampaui batas wewenang Kejaksaan, terlebih-lebih menggunakan instrumen penyidikan Tipikor dalam perselisihan pemilikan lahan yang bersifat Perdata, belum tuntas proses pemilikannya, namun dikemas seolah-olah Pemda Mabar pemegang Hak yang sah.

BACA JUGA:  Julie Sutrisno Laiskodat: Jika Partai Memilih, Saya Siap Maju Pilgub NTT 2024

Modus intervensi kewenangan Penyidik Tipikor ini, diharapkan agar ketika Penyidik menjerat pihak lain sebagai tersangka pelaku korupsi, maka Pemda Mabar akan dengan mudah memperoleh haknya atas lahan 30 Ha dimaksud melalui instrumen penyidikan Tipikor yaitu lahan dinyatakan dirampas untuk negara dengan takaran kerugian Rp. 3 triliun.