“Jaksa Harus Melacak Modus Korupsi Pengadaan Benih Kacang Hijau Oleh Distan Provinsi NTT”

Kupang, SirotNTT.Com-Keluhan sejumlah petani di Desa Langir, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Propinsi NTT tentang rusaknya 700 Kg benih kacang hijau bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sikka harusnya menjadi pintu masuk bagi aparat Kejaksaan Negeri Maumere ataupun Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menggelar tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam proyek pengadaan benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Provinsi NTT guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur sesuai mekanisme hukum.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Beri Apresiasi OPD Peraih Penghargaan PMPRB 2022

Berdasarkan fakta-fakta di lapangan sesuai penuturan dari Ketua Gapoktan Wa Wua, Desa Langir, Ignatius Iking maka didapati fakta bahwa ternyata benih kacang hijau tersebut rusak, kondisinya berlubang, banyak kutu serta tidak layak untuk ditanam. Proses pendropingan benih-benih kacang hijau oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sikka yang dilakukan pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2020 itupun lebih cepat 5 bulan dari jadwal musim tanam tahun 2021 yang biasanya jatuh pada bulan Februari. Akibatnya, para petani tidak bisa menggunakan benih kacang hijau tersebut untuk musim berikutnya sebab masa uji selesai pada label benih kacang hijau itu adalah tanggal 6 Januari 2021 padahal benih kacang hijau itu ditanamnya di bulan Februari 2021.