Janji Politik Paket Hery-Heri Bangun Rumah Sakit Pratama Tidak Sesuai Syarat Permenkes 2014

Ruteng, Sorotntt.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Nabit – Heribertus Ngabut (Hery-Heri) telah berjanji akan membangun Rumah Sakit Pratama di Reo Kecamatan Reok dan Iteng Kecamatan Satarmese jika terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tanggal 9 Desember 2020.

Janji politik yang kerap diumbar oleh Paket Hery-Heri di berbagai tempat sosialisasi itu akhirnya disanggah oleh Deno Kamelus selaku Calon Bupati Pertahana.

BACA JUGA:  Bupati Agas Membuka Secara Resmi Liga Pelajar SMA/SMK 2022 Tingkat Kabupaten Matim

Menurutnya, janji politik tersebut tidak sesuai syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 tahun 2014 tentang syarat pembangunan Rumah Sakit tipe D Pratama.

“Tidak bisa bangun Rumah Sakit Pratama di Reok dan Iteng. Itu hanya janji politik bohong. Mereka tidak paham aturan” kata Deno saat menggelar tatap muka bersama Masyarakat Reok dan Reok Barat beberapa hari lalu.

BACA JUGA:  Pemerintah Provinsi NTT Siap Laksanak Arahan Presiden

Deno menyebut bahwa rencana membangun Rumah Sakit tipe D Pratama tentu harus mengikuti pedoman persyaratan yang diatur dalam Permenkes tahun 2014, yakni: