Jenderal TNI Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Hak Prerogatif Presiden

Img 20211114 wa0082 2 jpg

Panglima TNI bukan Pimpinan ormas tertentu serta golongan tertentu Dan jelas disebut dalam Undang Undang Dasar 45 Pasal 10 ” Presiden memegang kekuasaan yang Tertinggi atas Angkatan Darat , Angkatan Laut  Angkatan Udara.  Dan merupakan hak Prerogatif dari Presiden mau mengangkat siapa saja dari Pimpinan di TNI Menjadi Panglima TNI.

Kalau dikatakan yang ditunjuk oleh Presiden  tidak dekat dengan golongan tertentu dan lalu  dari  golongan tertentu   permasalahkan maka itu pendapat  yang tidak pas atau salah Kaprah sudah jelas Panglima TNI. Panglimanya Tentara Indonesia Indonesia dan tidak bisa diklaim bahwa Panglima TNI milik  dari golongan.

BACA JUGA:  Penipuan Jual Beli Mobil Bekas, Siprianus Kehilangan Uang 85 Juta, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi di Mabar

Dengan adanya keberatan dan penolakan dari orang  tertentu terhadap ditunjuknya Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI Oleh Presiden Joko Widodo. Adalah tidak beralasan Dan salah kaprah. Negara Indonesia sangat luas  dan berbagai suku  dan berbagai agama ada di Indonesia.

Jabatan Panglima TNI bukanlah jabatan yang memimpin golongan tertentu. Dan Panglima TNI adalah Panglimanya Tentara Nasional Indonesia tentu sudah jelas, sehingga tidak perlu ada orang orang Diluar TNI menolak karena yang dipimpin oleh Panglima TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.