Jonas Salean dan Thomas More Ditetapkan Jadi Tersangka

Kupang, SorotNTT.Com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah milik pemerintah, setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (22/10/2020).

Mantan Wali Kota Jupang ,Jonas Salean dan Mantan Kepala Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ART/BPN)Kota Kupang Thomas More , diperiksa sekitar pukul 09:14 hingga 14:30 dan didampingi kuasa hukum Yanto Ekon dan Rian Kapitan.

BACA JUGA:  AMSO 2020 SMP Angkasa Lanud El Tari Ikut Bersaing Bersama 5000 Pelajar YASARINI di Seluruh Indonesia

Kajati NTT Yulianto mengatakan, penyidik merekomendasikan Jonas Salean dan Thomas More ditahan. Keduanya yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

“Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Yulianto dalam jumpa pers di Kejati NTT pukul 14.30. (TIM/RN)