JPU Bacakan Dakwaan kepada Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Mabar

images
images
Foto Ilustrasi

Kupang,Sorotntt.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat,Provinsi NTT Barat terus bergulir.

Pada Senin,25/4/2022, telah dilaksanakan sidang perdana perkara Dugaan Tindak Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  9 Orang Positif Corona, NTT Kembali Zona Merah

Sidang dimulai pukul 11.20 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., Herry C. Franklin, S.H., dan Yohanes P. A. Kadus, S.H. Hadir juga Penasehat Hukum dari masing-masing terdakwa.

Sementara, Terdakwa ACD, AS, dan R mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Kupang secara online. Terhadap Dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum, Penasehat Hukum para Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan berikutnya dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi.