JPU Bacakan Pasal Dakwaan kepada Terdakwa Randy

Sidang1 80PidB2022 1 jpg
Sidang1 80PidB2022 1
Terdakwa Randy Suhardy Badjideh (Randy) mendengar Dakwaan dari JPU (Foto: Pengadilan Negeri Kupang)

Kupang,Sorotntt.com– Sidang Perkara Pidana Nomor 80/Pid.B/2022/PN Kpg atas nama Terdakwa Randy Suhardy Badjideh (Randy) dengan agenda Pembacaan Dakwaan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Jalan Palapa Nomor 18, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Rabu, 11 Mei 2022.

BACA JUGA:  Pemda Manggarai telah Mbangun Jalan di Kelurahan Mbaumuku dan Karot

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu dakwaan kesatu: primair Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan subsidair Pasal 338 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Untuk dakwaan kedua: primair Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan subsidair Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Perkembangan IHK NTT Maret 2019 Mengalami Deflasi

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda sidang selanjutnya yaitu Eksepsi terdakwa.