Jubir KPK, Lapor LHKPN harus Tepat Waktu

IMG 20220405 WA0059 jpg
IMG 20220405 WA0059
Gedung KPK (Foto: Ist)

Jakarta,Sorotntt.com – Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

BACA JUGA:  Tim Anak Bangsa Bersama Panti Asuhan Mawaddah Warohmah Gelar Buka Bersama

Hal itu disampaikan oleh Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding pada Selasa,5/4/2021.

Ipi Maryati Kuding, merincikan di bidang Eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah melaporkan. Sedangkan Bidang Yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL dan Bidang Legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL. Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL.

BACA JUGA:  Terima Komnas Perempuan, Presiden Dukung Implementasi UU TPKS

Tak hanya itu , KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.