Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemahaman Sebuah Profesi

2019 11 09 09.13.01 jpg webp

Oleh: Herry F.F Battileo, SH.MH

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) NTT

Kewartawanan atau jurnalisme berasal dari kata “journal” mempunyai arti catatan harian atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, dapat juga diartikan sebagai surat kabar. Journal berasal dari istilah bahasa Latin “diurnalis” yaitu orang yang melakukan pekerjaan jurnalistik.

BACA JUGA:  Rebut Warisan Orang Tua,Pria di Manggarai Dibacok

Di Indonesia, istilah “jurnalistik” dulu dikenal dengan “publisistik”. Dua istilah ini tadinya biasa dipertukarkan, hanya berbeda asalnya. Beberapa kampus di Indonesia sempat menggunakannya karena berkiblat kepada Eropa. Seiring waktu, istilah jurnalistik muncul dari Amerika Serikat dan menggantikan publisistik dengan jurnalistik. Publisistik juga digunakan untuk membahas Ilmu Komunikasi.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.