Jakarta, SorotNTT.com- Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam di seluruh wilayah Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran tahun 2020. Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Dari 105.325 narapidana itu, ada104.960 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan 365 orang lainnya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 23 Mei 2020, mengatakan, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak, melainkan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rumah tahanan.
Karena itu, Reynhard berharap pemberian remisi kepada 105.325 narapidana ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin perilaku yang baik.