Kabupaten Manggarai Timur Menggelar Sosialisai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Img 20211110 wa0125 2 jpg

Borong, SorotNTT.Com-Sekretaris Daerah (Sekda) Matim Ir. Boni Hasudungan, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk wilayah Kecamatan Borong dan Kecamatan Rana Mese pada Rabu (10/11/21) bertempat di Aula Hotel Gloria Borong.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. Matim dengan melibatkan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Matim dan dihadiri oleh 50 peserta yang berasal dari wilayah Kecamatan Borong dan Rana Mese. Para peserta sosialisasi adalah pengusaha, sebagai penyerap tenaga kerja; para tenaga kerja, dan para Kepala Desa dan Lurah sebagai pemerintah yang bertugas melindungi pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja.

BACA JUGA:  Mensos: Percepatan Adaptasi Inovasi Teknologi Sebagai Penunjang Program Kesejahteraan Sosial

Tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman yang sama kepada masyarakat khususnya kepada pemberi kerja dan para pekerja terkait Undang-undang Ketenagakerjaan.

Sekda Matim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan penting untuk disosialisasikan sehingga tenaga kerja mendapatkan perlindungan melalui pemahaman akan hak dan kewajibannya.