Kabupaten Matim Akan Melakukan Pendataan Keluarga Tahun 2021

20210401 093833 1 jpg webp

Borong, SorotNTT.Com-Sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga yang dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan keluarga.

Data ini yang kemudian wajib digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban, Herry Battileo, SH.,MH., Kawal Buang Sine Serahkan Data ke Polda NTT

Pendataan Keluarga adalah tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data Keluarga Sejahtera, dan data anggota keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak setiap 5 (lima) tahun sehingga data yang dihasilkan akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.

BACA JUGA:  LBH Surya NTT: Pra Rekonstruksi ada yang Ganjil dalam Kasus Pembunuhan ibu dan anak

Pendataan Keluarga Tahun 2021 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.