Kades Compang Deru Dilaporkan ke Kejari Manggarai

Kantor desa compang deru

BORONG, SorotNTT.com – Lima orang warga Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 oleh Kepala Desa (Kades) Compang Deru, Vitalis Danis.

Lima orang warga Compang Deru, yakni Stanis Hadmen, Thomas Barut, Lorens Daut, Bernadeta Dahut, dan Philipus Abu melaporkan ulah kadesnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Kamis (23/05/2019). Kades Compang Deru tersebut dinilai selama mengelola Dana Desa tidak transparan, nepotisme, dan tidak mau menerima masukan terkait pengelolaan Dana Desa.

BACA JUGA:  DPP Kristus Raja Mbaumuku Laksanakan Kunjungan Persaudaraan di Masjid Baiturahman Ruteng

Laporan warga tersebut secara langsung dikirim ke Kejari Manggarai di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis (23/05/2019) lalu.

Berdasarkan kopian surat laporan yang diterima media ini, ada 11 poin mereka laporkan, yakni:

  1. Tahun 2015, item pengerjaan MCK/WC permanen 3 unit dengan pagu anggaran Rp 120.000.000, tidak tuntas dan tidak ada papan informasi;
  2. Tahun 2016, item pengerjaan TPT (tembok penahan tanah) dengan pagu anggaran Rp 250.000.000, mutu pekerjaan buruk dan tidak ada papan informasi;
  3. Tahun 2017, item pengerjaan drainase dan rumah murah dengan pagu anggaran Rp 375.000.000, tidak disertai kuitansi dan tidak ada papan informasi;
  4. Tahun 2018, item pengerjaan lapen dengan pagu anggaran Rp 639.054.690, mutu pekerjaan sangat buruk;
  5. Total anggaran tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 2.355.653.990, sementara dana yang terpakai untuk dua tahun anggaran hanya Rp 1.014.054.690;
  6. Semua proses perencanaan proyek tidak melalui Musrenbangdes dan tidak melibatkan BPD;
  7. Sebagai pengelola proyek ialah Kades, Ketua TPK, dan Bendahara;
  8. Bantuan dari Kementerian Desa Tertinggal tahun 2017-2018 dengan total dana untuk dua tahun anggaran sebesar Rp 317.000.000 tidak pernah kami terima;
  9. Aset tanah desa yang di atasnya telah dibangun kantor desa belum jelas statusnya;
  10. Dana untuk mendukung kegiatan PPK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dari Dana Alokasi Desa tidak pernah dicairkan sejak tahun 2014 sampai sekarang;
  11. Lemari arsip administrasi pembangunan desa tidak ada di kantor desa melainkan di rumah pribadi kepala desa.
BACA JUGA:  Pengelolaan Dana Desa di Haju Wangi Diduga Menyimpang, Berikut Daftarnya

SorotNTT.com telah berusaha menghubungi Kepala Desa Compang Deru, Vitalis Danis melalui telepon selulernya untuk dimintai komentar terkait laporan tersebut, namun yang bersangkutan tidak menjawab.