Kades Compang Loni Diduga Lakukan Penyelewengan Terhadap Pengelolaan Dana Desa

20220127 071451 1 jpg

Borong, Kepala Desa Compang Loni,  Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) diduga melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Desa dari tahun 2017-2021.

Hal ini dikatakan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Compang Loni, Maksi Jantan kepada awak media, Kamis(27/1/2021).

Sejak awal menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa (Kades) Compang Loni, diduga telah menjalankan praktek pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan.

BACA JUGA:  Pemerintah dan FiFA akan Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia

Publik desa Compang Loni tidak disuguhkan informasi yang jelas tentang proses pengelolaan Dana Desa yang ada. Terkesan pengelolaan Dana Desa Tersebut ditutup-tutupi, padahal harusnya menerapkan prinsip transparan, agar bisa diawasi semua pihak, terang Maksi.

Seperti program tahun 2017: Pengerjaan 
Rabat beton berlokasi di Wodo Tiwu Rata, Liang Cupat sampai Deker Maras, pagu anggaran tidak tau, volume kurang lebih 700 m, tidak di pasang papan proyek.

BACA JUGA:  Semua itu karena "CINTA"

Program tahun 2018: -Plebaran jalan, tidak ada papan proyek, Volume 4026 m. Lokasi, Ros-rebak, Rebak- reget, Wodo-rebak, Wodo-lungar, tidak dipasang papan proyek.
Pembukaan jalan baru ini juga tidak sesuai dengan mekanisme awal, yang berkaitan dengan persetujuan dari masyarakat.
-Padat karya, Lokasi Wodo sampai Lingko Loni, volume tidak tau, dana tidak tau, tidak dipasang papan proyek.