Kadis PPO Matim, Tidak Boleh Guru Merangkap Perangkat Desa

IMG 20210224 WA0158 2 jpg webp

Borong, Sorotntt.com- Banyaknya informasi sejumlah oknum Guru tenaga honorer merangkap perangkat desa. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, Basilius Teto mengimbau kepada Guru Honorer yang merangkap jabatan untuk memilih salah satunya.

Menurut Kadis Basilius pihaknya sudah mengeluarkan surat pengumuman dengan Nomor: 420/278/PPO/II/2021. Surat tersebut kata dia, sudah dikirim ke sekolah-sekolah yang tersebar di penjuru Matim.

BACA JUGA:  Guru SMP Negeri 8 Matim Mengajar di Rumah Siswa

“Kami sudah keluarkan surat penguman dan telah kirim ke semua Kepsek yang ada di Matim. Dalam surat tersebut saya meminta Kepsek lebih cekatan dalam menyampaikan informasi supaya bisa ditindak lanjut,”
katanya kepada Media ini Rabu, 24/02/ 2021 di ruang kerjanya.

Menurut Basilius, Hal itu tidak boleh, Sebab Cita-cita dari seorang guru itu mencerdaskan anak bangsa, Tidak mungkin bekerja di dua tempat sekaligus.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Adonara, Gubernur VBL ungkap Pentingnya Membangun Kualitas Kelompok Perempuan Bagi Kemajuan Daerah

“Kalau ada guru yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa harus memilih salah satunya,” ujarnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar bisa menyelesaikan persoalan tersebut