Kanwil DJP Nusa Tenggara Melakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan DPMPTSP NTT

IMG 20210902 WA0006 2 jpg

Kupang, SorotNTT.Com-Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas dalam Pengamanan Penerimaan dan Implementasi Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Sasando Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang pada Rabu, 1 September 2021. Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa, beserta pejabat eselon III dan IV dan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta para pejabat eselon IV.

BACA JUGA:  Warga Pagal : Agustinus Sarifin Telah Mengubah Mimpi Kami Beternak Babi Secara Profesional

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, Proses Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan secara desk to desk dan mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

“Dikarenakan lokasi Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM), penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara desk to desk. Untuk itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terlebih dahulu menandatangani perjanjian tersebut kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh Mokh. Solikhun, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,” ungkap Dewi