Kapolda NTT, Ajari Anak Buah untuk Taat UU Pers

20211222 155153 1 jpg

Ruteng, SorotNTT.Com-Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik hingga kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat masih sering terjadi di negeri ini. Terakhir, dialami oleh Irfan, wartawan Pos Kupang yang meliput rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap di Kota Kupang, Selasa (21/12/2021).

Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi dan ketidaktahuan polisi terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya. Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui UU No 40 tahun 1999.

BACA JUGA:  Warga Terdampak Waduk Lambo, tetap menolak bangun Waduk di Lowo Se

Anehnya, pelanggaran terhadap UU ini justru kerap dilakukan oleh oknum anggota dari lembaga penegak hukum. Karena itu, insan pers di Manggarai mendesak Kapolda NTT agar mengajari anak buahnya untuk menaati undang-undang tersebut.

“Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat UU Pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi,” ujar Ketua PJM, Yohanes Manasye.

BACA JUGA:  Mensos: Percepatan Adaptasi Inovasi Teknologi Sebagai Penunjang Program Kesejahteraan Sosial

Ia menjelaskan, pasal 4 UU tersebut menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.