Kapolda NTT : Anggota Polri dapat Dipecat tidak Hanya Karena Terlibat Kasus Pidana

20211123 115035 3 jpg

Kupang, SorotNTT.Com-Polisi merupakan aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban dan mengayomi masyarakat. Menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukanlah merupakan perjalanan yang mudah. Seleksi administrasi, tes psikologi, tes kompetensi, hingga tes akademik harus dilewati sebelum dapat menjabat sebagai anggota.

Polisi diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat, sehingga penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang sudah ditetapkan. Namun jika polisi terduga melakukan pelanggaran, maka akan ada prosedur yang harus mereka jalani hingga mendapat sanksi yang sepadan. Salah satu sanksi tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:  Gubernur NTT Minta Laskar Rempah asal NTT Bangun Kerjasama Lintas Sektor

Seperti salah satu mantan anggota Polri yang telah dipecat bersama 12 orang lainnya pada bulan September 2021 lalu, bernama Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima di PTDH alias dipecat dari dinas Polri.