Kapolda NTT: Penerapan Pasal 338 KUHP Terhadap RB Bukan Harga Mati

Kupang, SorotNTT.Com-Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif rupanya tidak tinggal diam atas kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang yang menjadi atensi nasional.

Pada Jumat, 10 Desember 2021 Kapolda NTT mendatangi keluarga korban pembunuhan ibu dan anak, Astry Manafe (30) yang menjadi korban pembunuhan keji dan anaknya Lael Maccebee (1)

BACA JUGA:  Pemuda Muhammadiyah Manggarai,Gudep 2412 060-061, Man 1 Manggarai, AMMAL, dan Bank NTT Reok, Galang Dana Peduli Bencana Flotim

Kedatangan Lotharia Latif disambut baik oleh pihak keluarga bersama tim penasihat hukum dari LBH Surya NTT yang di pimpin oleh advokat kondang Herry F.F Battileo SH.,MH

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTT menngucapkan turut prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas kejadian dimaksud

“Ini merupakan suatu kewajiban saya selaku Kapolda NTT karena negara harus menjamin setiap warga negara yang membutuhkan perlindungan. Oleh karena itu kita tentu saja berpihak kepada korban,”Tutur Latif

BACA JUGA:  Wela Bajo Hotel dan La Bajo Coffee Pilihan Favorit Liburan di Labuan Bajo

Perkembangan kasus ini kata Latif, bahwa pihaknya sudah mengikuti sejak awal penanganan di Polsek Alak hingga akhirnya Polda NTT mengambil alih penanganannya

Terkait penerapan pasal 338 KUHP terhadap yang diduga pelaku (RB), Latif menjelaskan bawha itu bukan merupakan sesuatu yang harga mati dan tidak bisa dirubah