KASN Minta Bupati Manggarai Batalkan SK Nonjob Pejabat

20220329 222213 1 jpg

Ruteng, SorotNTT.Com Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) Menyurati Bupati Manggarai meminta membatalkan Surat Keputusan yang menonjobkan 26 pejabat.

Dalam surat tersebut dengan degas disampaikan, Membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.

BACA JUGA:  Plt Kepala Sekolah SDK Ruteng III Diangkat Yayasan Sukma,Diberhentikan Bupati Manggarai

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dengan nomor: B-1190/ JP.02.01/03/2022, tertanggal 28 Maret 2022 dan salinanya diterima Media SorotNTT.Com(Selasa Malam)

Surat rekomendasi KASN tersebut sehubungan dengan adanya surat pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran demosi 26 ASN di Kabupaten Manggarai.

Selanjutnya, KASN juga meminta Bupati Nabit untuk mengembalikan 24 ASN pada jabatan administrator setara yang kosong, yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Cegah Korona, Pemerintah Desa Liang Bua Dirikan Dua Posko Pemeriksaan

Terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikanbahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Dorotea Bohasdan Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atauMutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.