“Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi DPRD Ende Dari PDAM Ende Dinilai Sudah Selesai”

20230706 114635 1 jpg

Penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan penyidikan menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

BACA JUGA:  Gubernur VBL : Gereja dan Pemerintah Wajib Berkolaborasi Bangun SDM

Kalau kita memahami arti
penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, maka
Penghentian penyelidikan oleh Polres Ende atas kasus dugaan korupsi Gratifikasi DPRD Ende dari PDAM Ende, harus dimaknai bahwa Polres Ende tidak menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga kasus dimaksud tidak dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Sebagai sebuah terobosan hukum, kita patut menghormati upaya elemen masyarakat setempat (GERTAK) yang pada tahun 2018 mengajukan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Ende terhadap Polres Ende atas penghentian penyelidikan kasus itu.