Kasus Dugaan Korupsi Investasi Saham BPJAMSOSTEK Rp.43 Triliun Mandeg, LSM LIRA Surati Kejagung dan Presiden Jokowi

Img 20211115 wa0067 3 jpg

Jakarta, SorotNTT.Com- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan ditembuskan kepada Presiden Jokowi terkait mandeknya proses hukum hampir setahun dalam penuntasan kasus dugaan korupsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp.43 Trilyun.

Dalam surat Dewan Pimpinan Pudat LSM LIRA yang diperoleh media tertanggal 26 September 2021 kepada Jaksa Agung Burhanuddin, LSM LIRA meminta kejelasan proses hukum atas dugaan Korupsi Rp. 43 Trilyun investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar kasusnya menjadi terang benderang.

BACA JUGA:  Kinerja Sekdis Pertanian Kabupaten Garut Dinilai Overlapping

Secara kronologis dalam Surat yang ditandatangani Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal disampaikan, bahwa dalam kasus investasi saham BPJAMSOSTEK, Kejaksaan Agung melalui Humas telah menyatakan dari hasil penyidikan investasi saham tinggal penetapan tersangka.

Dengan demikian seyogyanya siapa-siapa yang terlibat dalam investasi saham BPJAMSOSTEK pada periode Direksi 2015-2020 yang dinilai merugikan senilai Rp.43 trilyun, bisa diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.