Kasus Penyalagunaan Narkotika, Tersangka LRT Telah di Limpahkan ke Kejari Manggarai

IMG 20210619 WA0028 1 jpg webp

Ruteng, Sorotntt.com,- Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.I.K., melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, kepada media Sorotntt.com mengatakan bahwa
berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/78/ IV/2021/NTT/sat Resnarkoba, tanggal 24/4/2021 , tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.

BACA JUGA:  Peringati Hari Kesehatan Nasional Tahun 2022, Dinas Kesehatan Manggarai Timur Gelar Sejumlah Lomba

Berkas Perkara kasus Narkoba dengan tersangka berinisial LRT tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai, setelah di teliti dan dinyatakan lengkap / P21 , dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18/6/2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti, berat barang Bukti sebanyak 10,46 Gram yang diterima JPU an. Wisnu Sanjaya, S. H.

BACA JUGA:  Pemdes Golo Lijun Salurkan BLT DD Ke 208 KPM Tahap Pertama Tahun 2021

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.