Kaum “Marginal” yang dizolimi

20230215 211725 1 jpg

Tanggal 14 Februari 2023 pukul 14.00 Wita, saya hadir di kantor Korwas untuk mewujudkan janji saya. Pada saat mendengar SK Penempatan saya di luar yang saya harapankan, saya meninggalkan tempat upacara.

Saat ditemui media, saya menjelaskan bahwa sikap yang diambil untuk meninggalkan ruang pelantikan bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur NTT.

BACA JUGA:  "Tuduhan Penggelapan Mobil Terhadap Yustin Romas Merupakan Pengaduan Palsu"

Saya sangat menghormati Gubernur dan wakil gubernur. Akan tetapi kebijakan yang diambil Linus Lusi merupakan bentuk upaya melawan hukum di mana tidak mengindahkan hasil amar putusan PTUN pengadilan Negeri Kupang November 2021 bahwa saya dikembalikan ke SMK wae ri’i atau jabatan setara. Keputusan kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan ini justru mencoreng visi misi gubernur dan wakil gubernur di akhir masa jabatan.

BACA JUGA:  Mantan Kepsek SMKN 1 Wae Ri'i, Yustin Romas Membantah Tudingan Penggelapan

Memang benar sebagai ASN saya bersedia di tempatkan dimana saja.
Setelah mendengar SK saya di wilayah Lembor selatan Manggarai barat di mana jarak tempuh dari tempat kediaman saya dengan jarak ratusan kilometer, saya merasa ini tidak manusiawi lagi dengan kondisi seorang perempuan janda yang harus meninggalkan rumah dengan masa kerja tersisa 1 tahun 9 bulan.