Kebijakan Gubernur NTT Victor B. Laiskodat Melarang Wisatawan Miskin Berkunjung ke Destinasi Wisata NTT Mulai Memakan Korban

20220803 091130 3 jpg

Yang menarik adalah, justru wisatawan manca negara yang kaya-raya-pun ikut melakukan protes, antara lain dengan membatalkan rencana kunjungannya ke TNK, Labuan Bajo, lantaran kenaikan tarif tiket masuk sebesar Rp.3.750.000,- dianggap terlalu mahal dan ada unsur diskriminasi dalam pemberlakuan tarif baru per 1/8/ 2022, yang hanya berlaku bagi orang kaya.

Di sini sebenarnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, adalah Gubernur NTT VBL, bukan Pelaku Usaha yang hari-hari ini melakukan mogok berusaha, akibat mereka merasakan tarif baru tiket TN Komodo sudah mematikan Pelaku Usaha Menengah ke bawah, dengan modus menuju praktek monopoli.

BACA JUGA:  Agustinus Sarifin Untuk NTT

Berdasarkan keluhan sejumlah Pelaku Usaha, bahwa praktek bisnis di TN Komodo yang dikelola oleh Perumda Provinsi NTT yaitu PT. Flobamora sebagai kuasa tunggal mengelola penjualan tiket masuk TNK, ini jelas melanggar UU No.5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, yang harus diproses  dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana oleh Polda NTT, terkait aksi mogok tanggal 1/8/2022 dstnya. seharusnya Gubernur NTT VBL, bukan Para Pelaku Usaha di Labuan Bajo, karena hak mogok Pelaku Usaha dijamin UU, mengapa merekalah yang ditangkap, dianiaya dan diproses hukum.