Labuan Bajo, SorotNTT.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengambil langkah tegas dengan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta pembatalan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik anak-anak Nikolaus Naput atas tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT seluas 16 hektar.
Muhamad Rudini, selaku ahli waris alm. Ibrahim Hanta dan mewakil keluarga besarnya, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas tindakan tersebut, menggambarkan langkah ini sebagai bukti komitmen Kejagung dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil dari tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Muhamad Rudini, serta keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH., bersama Tim Satgas mafia tanah dari Kejagung atas langkah tegas dalam menyurati Kementerian ATR/BPN dan meminta pembatalan lima Sertifikat Hak Milik milik anak-anak Nikolaus Naput.