Labuan Bajo, Sorotntt.com,- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu. Operasi ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.
Hal itu disampaikan Muhamad Rudini selaku ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta pada Minggu, (25/8/2024) malam.
Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI.
Rudini menjelaskan bahwa dalam isi surat tersebut disampaikan kepada keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta bahwa Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat.