RUTENG, SOROTNTT.COM-Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan berkas perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan tersangka Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii beriniasial FT, serta SE dan EU dengan status P21 atau lengkap.
Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH melalui Kasi intel Ariz Rizky Ramadhon, SH. Kepada media SorotNTT.Com, Kamis 24 Novber 2022.
“Senin 21 November 2022 kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21), Sekarang tinggal menunggu waktu tahap 2 dari penyidik saja, Tutur Kasi Intel Aris Rizky.
Untuk diketahui Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada Selasa(1/7/2022).
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22) yang lalu juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022).
Kepada 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.