Kejaksaan Manggarai Nyatakan Berkas Perkara Kepsek SMK Negeri 1 Wae Rii Cs Sudah P21

20221127 172956 2 jpg

RUTENG, SOROTNTT.COM-Kejaksaan Negeri Manggarai telah menetapkan berkas perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan tersangka Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Wae Rii beriniasial FT, serta SE dan EU dengan status P21 atau lengkap.

Hal ini dinyatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri, SH melalui Kasi intel Ariz Rizky Ramadhon, SH. Kepada media SorotNTT.Com, Kamis 24 Novber 2022.

BACA JUGA:  Panglima TNI jadi Warga Kehormatan Korp Marinir TNI AL

“Senin 21 November 2022 kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti (P-21), Sekarang tinggal menunggu waktu tahap 2 dari penyidik saja, Tutur Kasi Intel Aris Rizky.

Untuk diketahui Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai telah menetapkan  ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada Selasa(1/7/2022).

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H., S.I.K, M.I.K., melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada media ini Selasa, (5/7/22) yang lalu juga menjelaskan bahwa pihak penyidik telah menetapkan  ketiga oknum tersebut sebagai tersangka pada tanggal (1/7/2022).

BACA JUGA:  Conor McGregor Jadi Atlet Terkaya di Dunia Mengalahkan Cristiano Ronaldo, Lionel Messi dan Neymar

Kepada 3 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.