Kejari Manggarai Gandeng Change’O dalam Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

RUTENG, SorotNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggelar Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Jumat (5/4) kemarin. Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Lembaga Policy Research Organization Change ‘O Manggarai.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Faisyal Karim, kegiatan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjalankan tugas pengawasan. Dalam pemaparannya, Faisyal menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam penyuluhan hukum di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara yang memang perlu untuk diketahui masyarakat luas.
“Di bidang tindak pidana umum menangani perkara seperti penganiayaan, pencurian, ketertiban. Kalau tindak pidana khusus, itu korupsi dan pelanggaran HAM berat. Kalau perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat menjadi jaksa pengacara negara mewakili pemerintah. Jadi, misalnya ketika pemerintah digugat, jaksa dapat mewakili pemerintah. Atau ketika tanah desa digugat, desa dapat bersurat ke kecamatan, terus ke kabupaten, dan kabupaten minta ke Kejaksaan untuk dampingi. Hal ini perlu untuk diketahui masyarakat desa, sehingga dalam kesempatan ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat desa paham berkaitan dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengambil peran,” jelas Faisyal.
Lebih lanjut, Faisyal menegaskan bahwa laporan yang diberikan kepada Kejaksaan harus dibarengi dengan data yang valid. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk memahami definisi korupsi dengan tepat, agar tidak menimbulkan pemahaman yang salah dan memperkeruh suasana.
“Pengelolaan keuangan desa cukup rawan. Jadi, kalau buat laporan terkait penyalahgunaan keuangan desa, jangan asal buat laporan. Laporan yang dibuat harus punya data yang valid. Terkait tindak pidana korupsi, perlu dipahami bahwa korupsi itu harus ada kerugian negara. Kalau tidak ada kerugian negara bukan korupsi”
Pada akhir pemaparannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai yang pernah bertugas di Sumba ini mengajak seluruh elemen masyarakat desa khususnya masyarakat Desa Poco Likang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dana desa agar pengelolaan dana desa dapat terhindar dari penyimpangan dan tepat sasaran.
“Terkait dengan pengelolaan keuangan desa, aturannya banyak dan juga berubah-ubah. Prioritas penggunaan dana desa setiap tahun berbeda-beda, begitu juga beberapa peraturan lainnya. Maka perlu adanya fungsi kontrol dari masyarakat desa terhadap pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa. Masyarakat bisa melaporkan penyalahgunaan keuangan desa, namun hal penting yang perlu diperhatikan adalah laporan yang dibuat harus disertai dengan data-data yang valid,” paparnya.

Pembahasan tentang fungsi kontrol masyarakat juga dipertegas oleh Risky Hadur, Direktur Lembaga PRO Change ‘O Manggarai. Baginya, pengawasan akan berjalan maksimal ketika pemerintah desa dan BPD memahami tugas dan fungsinya.
“Mekanisme pengawasan internal desa ada di BPD. Tetapi praktiknya selama ini, BPD bahkan tidak memahami tugasnya. Jadi, mengaktifkan peran BPD menjadi agenda yang penting. Maka dari itu, secara kelembagaan, Change’O masih turun ke desa-desa di wilayah Manggarai raya untuk melakukan penguatan kapasitas,” jelas Risky.
Selain itu, Risky memperkenalkan konsep pengawasan partisipatif-kolektif yang tengah digagas lembaganya. Konsep ini, baginya, dijalankan dengan membentuk satuan tugas pengawasan di internal desa dengan menempatkan BPD sebagai leading pengawasan.
“Nanti, masyarakat dan BPD dibekali dengan indikator pengawasan yang dijalankan oleh lembaga supadesa, terutama indikator pengawasan kejaksaan. Jadi BPD dan masyarakat tidak perlu bingung lagi mau mengawasi apa, juga tidak perlu takut untuk melapor, karena nanti laporannya secara kolektif, bukan perseorangan,” pungkasnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Poco Likang, Alfonsus Sudin. Dalam sambutannya, Alfonsus mengaku senang desanya dipilih sebagai tempat kegiatan penyuluhan Kejaksaan Negeri Manggarai. Ia berharap agar melalui kegiatan ini, masyarakat menjadi semakin paham tentang pengelolaan dana desa dan ikut ambil bagian dalam pengawasannya.
“Dengan keterbatasan yang ada, kami mencoba menerjemahkan setiap kalimat yang ada dalam peraturan perundang-undangan tentang desa. Jadi kami merasa sangat berterima kasih dengan kehadiran Pak Kasi Intel (Kejaksaan) dan Lembaga Change’O. Semoga kegiatan hari ini dapat bermanfaat untuk pemerintah dan masyarakat desa ke depannya,” harap Alfonsus.
Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh Kejari Manggarai ditutup pada pukul 12.32 Wita dengan melakukan foto bersama pemerintah desa, masyarakat dan penyelenggara kegiatan. (Desy Keon/RED)