Kejari Manggarai Gandeng Change’O dalam Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

Penyuluhan Hukum Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

RUTENG, SorotNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggelar Penyuluhan Hukum dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Jumat (5/4) kemarin. Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng Lembaga Policy Research Organization Change ‘O Manggarai.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Faisyal Karim, kegiatan penyuluhan ini merupakan agenda rutin yang dijalankan oleh Kejaksaan sebagai bagian dari upaya preventif dalam menjalankan tugas pengawasan. Dalam pemaparannya, Faisyal menjelaskan bahwa dalam koridor hukum, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam penyuluhan hukum di bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan bidang perdata dan tata usaha negara yang memang perlu untuk diketahui masyarakat luas.

BACA JUGA:  Manggarai Barat Menjadi penyalur DD tercepat

“Di bidang tindak pidana umum menangani perkara seperti penganiayaan, pencurian, ketertiban. Kalau tindak pidana khusus, itu korupsi dan pelanggaran HAM berat. Kalau perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dapat menjadi jaksa pengacara negara mewakili pemerintah. Jadi, misalnya ketika pemerintah digugat, jaksa dapat mewakili pemerintah. Atau ketika tanah desa digugat, desa dapat bersurat ke kecamatan, terus ke kabupaten, dan kabupaten minta ke Kejaksaan untuk dampingi. Hal ini perlu untuk diketahui masyarakat desa, sehingga dalam kesempatan ketika berhadapan dengan hukum, masyarakat desa paham berkaitan dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi Kejaksaan dalam mengambil peran,” jelas Faisyal.