Kupang,Sorotntt.com– Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur,pada Senin 20/12/2021 lalu.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim. Ia menjelaskan penangkapan seorang pejabat eselon IV Kejati NTT di wilayah Tuak Merah (TDM), Kota Kupang karena melakukan perbuatan tercela.
“Iya benar, penangkapan jaksa terkait perbuatan tercela. Penangkapan atas sepengetahuan dan seizin Kajati NTT,” ungkap Abdul Hakim.
Menurutnya, jaksa yang ditangkap tersebut merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTT yang selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar.
Abdul menyebutkan ada satu orang pengusaha yang juga turut ditangkap Satgas 53 Kejagung secara bersamaan pada Senin malam.
Selain itu, Abdul juga menegaskan jika tidak ada OTT dari KPK melainkan diamankan oleh Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum merinci perbuatan tercela yang dilakukan oknum jaksa tersebut.