Kemendagri Dorong Pemda Beri Insentif Bagi Tenaga Kesehatan

Img 20210209 wa0130 2 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes), guna mengefektifkan penanganan Covid-19. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hamdani dalam Rapat Pelaksanaan Refocusing TKDD Tahun Anggaran 2021 bersama Pemerintah Daerah, Selasa (9/2/2021).

“Dalam rangka mendukung efektivitas pengendalian Covid-19 pemerintah juga mendorong adanya insentif bagi tenaga kesehatan (Insentif Nakes) di seluruh Indonesia yang telah dimulai pada Tahun 2020 dan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang dimulai pada Tahun 2021,” kata Hamdani.

BACA JUGA:  Pemda Sumba Tengah Gelar Tanam Padi di Lokasi Food Estate

Dalam rangka dukungan penanganan Covid-19 di samping kegiatan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro, juga telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No. SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari dan juga Instruksi Menteri Desa dan PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa.