Kemendagri Dukung Penuh Program Sekolah Penggerak untuk SDM yang Unggul

IMG 20210201 WA0092 3 jpg webp

Jakarta, SorotNTT.Com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap Program Sekolah Penggerak sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa pendidikan ini, menurut Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan layanan dasar atau merupakan salah satu urusan wajib pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri pada Peluncuran Merdeka Belajar 7: “Program Sekolah Penggerak” secara virtual dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta, Senin (1/2/2021).

BACA JUGA:  Tak Setuju di Renovasi, Pemuda Ini Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Untuk itu, Hudori meminta para kepala daerah di setiap level pemerintahan, baik gubernur, bupati dan walikota beserta perangkat daerah untuk mendukung Program Sekolah Penggerak, guna mewujudkan profil pelajar Pancasila, yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul,” tandas Hudori.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat amanat bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.