Kementerian BUMN Laporkan Kasus Jiwasraya ke Kejaksaan

IMG 20191116 WA0002 jpg webp

Jakarta, Sorotntt.com– Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN melaporkan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kejaksaan Agung. Diduga terdapat tindak pidana korupsi dari perusahaan yang dirundung masalah keuangan tersebut.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut permasalahan di tubuh Jiwasraya. Pelaporan tersebut menurutnya disampaikan pada beberapa waktu yang lalu. “Tentunya nanti kalau ada bukti bahwa memang dari masa lalu ada para oknum yang melakukan fraud ataupun penggelapan ataupun tindak pidana korupsi tentu harus kami laporkan,” ujar Tiko pada Kamis, 14 November 2019, malam saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.

BACA JUGA:  Pengerjaan Proyek Dinas P&K NTT di SMAN 2 Cibal Diduga Menyimpang

Tiko menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Agung akan menginvestigasi terkait hal tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan yakni untuk mengaji indikasi tindak pidana korupsi atau fraud di masa lalu yang kemudian membuat kondisi keuangan perseroan merosot.