Kepala BPN Mabar Gatot Suyanto Ubah Status SHM Tanah Sengketa Jadi SHGB, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

IMG 20240917 104854 1 jpg

Labuan Bajo, Sorotntt.com – Perubahan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas obyek tanah yang sedang bersengketa telah memicu sorotan tajam terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, yang terus berjuang mempertahankan hak atas tanah warisan mereka, merasa dikhianati oleh tindakan BPN Manggarai Barat di bawah kepemimpinan Gatot Suyanto.

BACA JUGA:  Masuk Bursa Pilkada, Mario Pranda Pinang Tiket Demokrat

BPN Manggarai Barat diduga ikut terlibat dalam skandal mafia tanah, pasalnya mereka dengan sengaja mengubah status tanah sengketa dari SHM menjadi SHGB pada Desember 2023. Padahal, tanah tersebut masih dalam proses hukum dan seharusnya diblokir untuk mencegah perubahan status hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Indra Triantoro, S.H., M.H selaku kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta kepada media ini menjelaskan bahwa status tanah sengketa tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 lalu yang hingga saat ini juga pihak tergugat dan BPN Manggarai Barat belum mampu menunjukan bukti warkah penyerahan adat tanggal 2 Mei tahun 1990. Naasnya saat ini pihak penggugat kaget dengan munculnya fakta baru bahwa ditemukan adanya dokumen perubahan status SHM dari pihak tergugat menjadi SHGB.